Polisi Tetapkan Oknum Bidan sebagai Tersangka Kasus Malpraktik di Prabumulih



Polisi resmi menetapkan Zaenab alias ZN (51), seorang oknum bidan, sebagai tersangka dalam kasus malpraktik di Prabumulih. Zaenab diduga mengelabui masyarakat dengan membuka praktek bidan mandiri tanpa izin resmi, melanggar Undang-Undang Kesehatan.


Modus Operandi Zaenab


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengungkapkan bahwa Zaenab menggunakan gelar dan alat medis untuk memberikan kesan bahwa dirinya adalah tenaga kesehatan yang sah. “Zaenab membuka praktek di rumahnya di Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Ia memberikan pelayanan kesehatan seperti pemeriksaan, diagnosa penyakit, USG, suntikan injeksi, pemberian obat, dan rawat inap,” ujar Sunarto


Penetapan Zaenab sebagai tersangka didasarkan pada laporan kepolisian nomor: LP/A/II/2024/Satreskrim Polres Prabumulih yang dikeluarkan pada 8 Mei 2024. Zaenab dijerat pasal 441 ayat 1 dan 2, pasal 312 huruf B, dan pasal 439 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 ribu.


Kronologi Kasus Malpraktik


Kasus ini mencuat setelah seorang pasien bernama Rusdalia (59) meninggal dunia akibat dugaan malpraktik yang dilakukan oleh Zaenab. Kasus ini menjadi viral di media sosial, memicu perhatian publik terhadap praktik kesehatan ilegal.


Status Zaenab Saat Ini


Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Zaenab belum ditahan karena dianggap kooperatif. “Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka,” jelas Kombes Sunarto.


Penegakan Hukum dalam Kasus Kesehatan


Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam praktik kesehatan di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin praktik tenaga kesehatan sebelum menerima pelayanan medis.


Kesimpulan


Zaenab, yang juga menjabat sebagai lurah di Prabumulih, kini menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. Penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan langkah tegas pihak kepolisian dalam memberantas praktik kesehatan ilegal yang merugikan masyarakat.